Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 20 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013-2018, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2018 sebagai rencana pembangunan tahunan daerah. Sesuai dengan ketentuan Pasal 129 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 20 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar hukum Pergub ini antara lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Keduan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016.
Materi pokok Pergub ini adalah acuan pelaksanaan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di Provinsi Sumatera Selatan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.