Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 73 Tahun 2008 Tentang Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 21 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Pergub Nomor 73 Tahun 2008 telah dibentuk Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat. Berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis Daerah Prov. Sumsel, telah terjadi perubahan terhadap struktur organisasi dan nomenklatur Badan Kesbangpol, sehingga perlu mengadakan penyesuaian terhadap susunan keanggotaan Dewan Penasihat Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 21 Tahun 2013 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006
- Kepmendagri Nomor 131 Tahun 2003
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Nomor 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan mengenai:
Dewan Penasiha FKDM.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah sebagian :
- Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 73 Tahun 2008 tentang Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.