PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 21 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan Permendagri No. 101 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015, ketentuan Pasal 5 ayat (9) dan ayat (10) dan Pasal 11 UU No. 18 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Pasal 6 ayat (10) Perda No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
- bahwa penghitungan dasar Pengenaan Pajak kendaraan Bermotor ditetapkan dengan pergub.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tentang
Pergub Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015
Ditetapkan Tanggal
04 Mei 2015
Diundangkan Tanggal
04 Mei 2015
Berlaku Tanggal
04 Mei 2015
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016
Mencabut :
- Pergub Nomor 20 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2014
Download Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 21 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.