Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pemberian Keringanan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Progresif dan Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda dan Bunga Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 21 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan pasal 73 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan dan Penghapusan Pajak yang diatur lebih lanjut dengan peraturan Gubernur
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 21 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar hukum dalam peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang No 25 Tahun 1959
- Undang-Undang No 28 Tahun 2009
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020
- Undang-Undang No 11 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016
- Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021
- Peraturan Menteri Keuangan No 207/PMK.07/2018
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017
- Peraturan Gubernur No 11 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No 47 Tahun 2020
- Peraturan Gubernur No 5 Tahun 2014
- Peraturan Gubernur No 21 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No12 Tahun 2020
Dalam peraturan ini diatur mengenai:
Ketentuan Umum,ketentuan lain-lain,ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.