PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi Korps Pegawai Republik Indonesia Sumatera Selatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
- dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya, pemda dapat membentuk lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah. Berdasarkan Surat Mendagri tanggal 10 Februari 2009 Nomor 061/362/SJ perihal Pembentukan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Sumsel, sambil menunggu proses pembentukan Perda, Sekretariat DPP KORPRI Sumsel dapat dibentuk dengan Pergub.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tentang
Pergub Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi Korps Pegawai Republik Indonesia Sumatera Selatan
Ditetapkan Tanggal
27 Maret 2009
Diundangkan Tanggal
30 Maret 2009
Berlaku Tanggal
30 Maret 2009
Sumber
BD.2009/NO.16 SERI D
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.