Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2010

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan dan Layanan Unggulan Samsat di Provinsi Sumatera Selatan

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pendaftaran kendaraan bermotor, pembayaran PKB/BBNKB dan SWDKLLJ serta upaya meningkatkan penerimaan PAD, dipandang perlu mengadakan layanan unggulan SAMSAT pada Kantor bersama samsat di Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964
  3. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964
  4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
  5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
  9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1993
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001.

Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, ruang lingkup, pelaksanaan, pembiayaan, penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
22 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Pergub Tentang Pelaksanaan dan Layanan Unggulan Samsat di Provinsi Sumatera Selatan

Ditetapkan Tanggal
10 Mei 2010

Diundangkan Tanggal
10 Mei 2010

Berlaku Tanggal
10 Mei 2010

Sumber
BD.2010/NO.22

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (479.68 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar