Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Percepatan Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Percepatan Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang No.25 Tahun 1959
- Undang-Undang No.20 Tahun 2003
- Undang-Undang No.14 Tahun 2005
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2010
- Inpres No.9 Tahun 2016
- Permendikbud No.36 Tahun 2014.
Dalam peratutan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, revitalisasi SMK, pendanaan, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.