Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 23 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka melaksanakan kegiatan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang di bidang budidaya perikanan air payau dan laut, di bidang pengujian dan penerapan mutu hasil perikanan, serta di bidang pelabuhan perikanan, maka perlu di bentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas telah mendapat persetujuan Mendagri dengan surat Nomor 061/8952/SJ tanggal 5 Desember 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 23 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum Peratuan Gubernur ini adalah: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.45 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- PermenKP No.19 Tahun 2010
- PermenKP Nomor Per.08/MEN/2012
- PermenKP Nomor 3/PERMEN-KP/2013
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017
- Peraturan Daerah No.14 Tahun 2016
- Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2016.
Dalam Pergub ini diatur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai:
Pembentukan, Kedudukan dan Tugas, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Keuangan, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 15 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Di Lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan
- Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Di Lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.