Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 23 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mengurangi timbulan sampah yang bersumber dari sampah kantong plastik sekali pakai dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan terwujudnyan lingkungan yang bersih dan sehat, diperlukan langkah -langka strategi yang komprhensif dan terpadu dalam upaya pencegahan dan penanganan terhadap dampak negatif penggunaan kantong plastik sekali pakai ketentuan pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 23 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang No 25 Tahun 1959
- Undang-Undang No 18 Tahun 2008
- Undang-Undang No 32 Tahun 2009
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017
- Peraturan Menteri lIngkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018
- Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016
Dalam peraturan ini di atur Mengenai Ketentuan Umum ,Tugas dan Wewenang,Perencanaan,Tanggung Jawab,Klasifikasi,Penyelenggaraan ,Ketentuan Lain-lain,Ketentuan Peralihan,
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.