PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 24 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk Melaksanakan dalam rangka Optimalisasi pelaksanaan penyelenggaran perizinan berusaha di daerah serta menjaga kualitas perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizina perlu dilakukan pendelegasian kewenangan penyelenggara perizinan berdasarkan pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Gubenur mendelegasikan kewenangan pemerintah daerah provinsi dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah kepada DPMPTSP
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tentang
Pergub Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Ditetapkan Tanggal
11 November 2021
Diundangkan Tanggal
11 November 2021
Berlaku Tanggal
11 November 2021
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Gubenur Nomor 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Gubenur Nomor 39 Tahun 2018 Tantang Perubahan atas Peraturan Gubenur Nomor 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
Download Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 24 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.