Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 24 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk Melaksanakan dalam rangka Optimalisasi pelaksanaan penyelenggaran perizinan berusaha di daerah serta menjaga kualitas perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizina perlu dilakukan pendelegasian kewenangan penyelenggara perizinan berdasarkan pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Gubenur mendelegasikan kewenangan pemerintah daerah provinsi dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah kepada DPMPTSP
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 24 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang No 25 Tahun 1959
- Undang-Undang No 25 Tahun 2007
- Undang-Undang No 25 Tahun 2009
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2019
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020
- Undang-Undang No 30 Tahun 2014 sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020
- Undang-Undang No 11 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021
- Peraturan Daerah nO 14 Tahun 2016 sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020
Dalam Peraturan ini Mengatur Mengenai Ketentuan Umum,Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan ,Kewajiban,Ketentuan Peralihan,Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tentang
Pergub Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Ditetapkan Tanggal
11 November 2021
Diundangkan Tanggal
11 November 2021
Berlaku Tanggal
11 November 2021
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Gubenur Nomor 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Gubenur Nomor 39 Tahun 2018 Tantang Perubahan atas Peraturan Gubenur Nomor 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
Download PDF (6.44 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.