PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai pada Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Provinsi Sumatera Selatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 25 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Pasal 79 ayat (2) Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Prov. Sumsel disebutkan bahwa pada Dinas Provinsi dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis DInas sesuai dengan kemampuan daerah yang pembentukkannya diatur dengan Pergub.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tentang
Pergub Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai pada Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Provinsi Sumatera Selatan
Ditetapkan Tanggal
21 Juli 2008
Diundangkan Tanggal
22 Juli 2008
Berlaku Tanggal
22 Juli 2008
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 25 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.
Artikel Terkait
Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Nomenklatur, Kelas dan Nilai Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan.
Pengembangan Kopi Sumatera Selatan Berkelanjutan
Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksanaa Teknis Dinas Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Api-api dan Kereta API Indralaya Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan Provinsi Sumatera Selatan.