Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 25 Tahun 2008

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai pada Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Provinsi Sumatera Selatan

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 25 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Pasal 79 ayat (2) Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Prov. Sumsel disebutkan bahwa pada Dinas Provinsi dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis DInas sesuai dengan kemampuan daerah yang pembentukkannya diatur dengan Pergub.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 25 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  8. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008.

Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, pembentukan, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Keuangan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
25 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Pergub Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai pada Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Provinsi Sumatera Selatan

Ditetapkan Tanggal
21 Juli 2008

Diundangkan Tanggal
22 Juli 2008

Berlaku Tanggal
22 Juli 2008

Sumber
BD.2008/NO.25

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (341.53 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar