Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 25 Tahun 2011

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Pengujian Laik Jalan Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 25 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengujian laik jalan kendaraan bermotor maka pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov. Sumsel perlu dibentuk suatu unit pelaksana teknis. Berdasarkan Pasal 79 Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Prov. Sumsel sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 7 Tahun 2010, pada Dinas Provinsi dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas sesuai dengan kemampuan daerah yang ditetapkan dalam Pergub. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
25

Tahun
2011

Tentang
Pergub Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Pengujian Laik Jalan Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan

Ditetapkan Tanggal
04 Oktober 2011

Diundangkan Tanggal
05 Oktober 2011

Berlaku Tanggal
05 Oktober 2011

Sumber
BD.2011/NO.6 SERI D

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 25 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar