Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 26 Tahun 2012

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 26 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Di Kota Palembang saat ini terdapat satu UPTD Pendapatan Daerah Prov. Sumsel yang melayani wajib pajak untuk melakukan pembayaran PKB dan BBNKB, yang setiap harinya terus mengalami peningkatan baik wajib pajak maupun objek pajak lainnya. Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada wajib pajak, pendataan objek pajak, pemungutan pajak dan peningkatan penerimaan pajak, maka di Kota Palembang perlu diadakan penambahan satu UPTD Pendapatan Daerah. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
26

Tahun
2012

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan

Ditetapkan Tanggal
19 Juli 2012

Diundangkan Tanggal
20 Juli 2012

Berlaku Tanggal
20 Juli 2012

Sumber
BD.2012/NO.26

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :

  1. Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 30 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan

Download Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 26 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar