Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 26 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Nomor 68 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 26 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Peraturan Gubemur Nomor 68 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan, telah diatur mengenai susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap nomenklatur susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
26

Tahun
2018

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Nomor 68 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan

Ditetapkan Tanggal
29 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
29 Januari 2018

Berlaku Tanggal
29 Januari 2018

Sumber
BD.2018/NO.26

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 68 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan

Download Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 26 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar