Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 26 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk mendukung terbangunnya sistem Lalu lintas dan angkutan jalan yang ramah lingkungan serta untuk mendukung kebijakan efisiensi energi, ketahanan energi dan konservasi energi sektor transportasi secara nasional, dan berdasarkan ketentuan Pasal 7 PERPRES Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, Pemerintah Daerah perlu bersinergi untuk melakukan penelitian, pengembangan dan inovasi teknologi industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Sehingga perlu menetapkan peraturan ini.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 26 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015
- PERPRES Nomor 22 Tahun 2017
- PERPRES Nomor 55 Tahun 2019
- PERMEN ESDM Nomor 13 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 9 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015
- Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB Nomor 12 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum;
arah kebijakan dan strategi percepatan penggunaan KBL berbasis baterai;
rencana aksi percepatan penggunaan KBL berbasis baterai;
kendaraan bermotor listrik berbasis baterai;
penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai;
pemberian insentif;
jenis dan persyaratan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang beroperasi;
pembatasan penggunaan kendaraan bermotor berbahan bakar fosil;
perlindungan terhadap lingkungan hidup;
kerja sama;
peran serta masyarakat;
pendanaan;
pembinaan dan pengawasan;
sanski;
ketentuan peralihan, dan
ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tentang
Pergub Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
Ditetapkan Tanggal
17 Desember 2021
Diundangkan Tanggal
17 Desember 2021
Berlaku Tanggal
17 Desember 2021
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (912.89 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.