PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 27 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Pasal 46 ayat (1) huruf g Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Prov. Sumsel bahwa kewenangan pengelolaan UPTD Museum Negeri Semsel dialihkan menjadi kewenangan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tentang
Pergub Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan
Ditetapkan Tanggal
20 Mei 2010
Diundangkan Tanggal
21 Mei 2010
Berlaku Tanggal
21 Mei 2010
Sumber
BD.2010/NO.7 SERI D
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumsel
Download Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 27 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.