Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 27 Tahun 2015 Tentang Larangan Mengkonsumsi, Menangkap dan Memperjualbelikan Ikan Hiu, Ikan Pari Manta, dan/atau Produk Olahannya
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 27 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan, perlu menetapkan Pergub ini.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 27 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007
- Keppres Nomor 43 Tahun 1978 sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 1 Tahun 1987
- PermenKP Nomor 4/KEPMEN-KP/2014
- KepmenKP Nomor 4/KEPMEN-KP/2014
- KepmenKP Nomor 18/KEPMEN-KP/2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang larangan mengkonsumsi, menangkap dan memperjualbelikan ikan hiu, ikan pari manta dan/atau produk olahnnya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
ketentuan umum, larangan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.