Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 28 Tahun 2008

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pendelegasian Sebagian Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2008 oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan kepada KPU Kabupaten/kota Se Sumatera Selatan

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 28 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 121 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat bekerjasama dengan Pemerintah Daerah serta memperoleh bantuan dan fasilitas, baik dari pemerintah maupun pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, penganggaran belanja Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur dibebankan pada APBD Provinsi. Berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pedomab Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, mekanisme penganggaran pelaksanaan penatausahaan dan pertanggungjawaban Belanja Hibah Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dapat diatur lebih lanjut dengan Perkada dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 19B ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, untuk Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur pada KPU dan Panwas Kabupaten/Kota ditunjuk bendahara pembantu dan pada PPK dan Panwas Kecamatan ditunjuk Pemegang Uang Muka Kerja (PUMK) dari bendahara KPU dan Panwas Provinsi. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
28

Tahun
2008

Tentang
Pergub Tentang Pendelegasian Sebagian Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2008 oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan kepada KPU Kabupaten/kota Se Sumatera Selatan

Ditetapkan Tanggal
25 Juli 2008

Diundangkan Tanggal
28 Juli 2008

Berlaku Tanggal
28 Juli 2008

Sumber
BD.2008/NO.1 SERI G

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 28 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar