PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Uji Kompetensi dan Registrasi Bidan
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 29 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pelayanan kebidanan adalah bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Bidan yang telah terdaftar (teregister) yang dapat dilakukan secara mandiri, kolaborasi atau rujukan. Dalam penyelenggaraan praktik kebidanan adalah sebagai implementasi dari ilmu kebidanan oleh Bidan yang bersifat otonom kepada perempuan, kelaurga dan komunitasnya didasari atas etika dan kode etik Bidan. Untuk meningkatkan profesionalisme bidan dan peningkatan kualitas pelayanan kebidanan sebagai bagian integral dan pelayanan kesehatan dipandang perlu menetapkan Uji kompetensi dan registrasi bidan. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tentang
Pergub Tentang Uji Kompetensi dan Registrasi Bidan
Ditetapkan Tanggal
20 April 2009
Diundangkan Tanggal
23 April 2009
Berlaku Tanggal
23 April 2009
Sumber
BD.2009/NO.6 SERI E
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan dan Biaya Uji Kompetensi Bidan
Diubah dengan :
- Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Uji Kompetensi dan Registrasi Bidan
Download Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 29 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.