Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Pembebasan Denda Atas Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua untuk Kendaraan Bermotor Nomor Polisi dalam Provinsi Sumsel Serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua untuk Kendaraan Bermotor Nomor Polisi Luar Provinsi yang Mutasi ke Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 29 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBN-KB II) adalah merupakan salah satu sumber penerimaan daerah dari sektor pendapatan asli daerah yang perlu diintensifkan pemungutannya. Dalam rangka mengurangi jumlah tunggakan PKB serta upaya penertiban administrasi kepemilikan kendaraan bermotor, maka diperlukan motivasi dan upaya pemberian keringanan kepada wajib pajak yang telah menunggak kewajibannya membayar PKB dan pemberian keringanan BBN-KB II untuk kendaraan bermotor nomor polisi dalam Prov. Sumsel serta pembebasan BBN-KB II untuk kendaraan bermotor nomor polisi luar provinsi yang mutasi ke Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 29 Tahun 2012 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Nomor 1 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembebasan Denda Atas Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Untuk Kendaraan Bermotor Nomor Polisi Dalam Provinsi Sumsel Serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Untuk Kendaraan Bermotor Nomor Polisi Luar Provinsi Yang Mutasi Ke Provinsi Sumatera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
ketentuan umum, objek, tata cara, batas waktu dan pelaksanaan, pembiayaan, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tentang
Pergub Tentang Pembebasan Denda Atas Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua untuk Kendaraan Bermotor Nomor Polisi dalam Provinsi Sumsel Serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua untuk Kendaraan Bermotor Nomor Polisi Luar Provinsi yang Mutasi ke Provinsi Sumatera Selatan
Ditetapkan Tanggal
09 Agustus 2012
Diundangkan Tanggal
10 Agustus 2012
Berlaku Tanggal
10 Agustus 2012
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (400.21 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.