Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Strada-ppdt) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (STRADA-PPDT) Provinsi Sumatera Selatan adalah merupakan dokumen perencanaan jangka menengah di tingkat Provinsi Sumsel untuk pengentasan daerah tertinggal sebagai penjabaran RPJMN Provinsi dan memperhatikan STRANAS PPDT serta rancangan Renstra SKPD Prov. Sumsel. Berdasarkan PermenPDT Nomor 07/PER/MPDTIII/2007, perlu diatur dan ditetapkan dengan pergub.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008
  7. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005
  8. PermenPDT Nomor 2/PER/M-PDT/i/2008
  9. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008
  10. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008.

Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, sistematika, prinsip penyusunan STRADA-PPDT, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
3 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Pergub Tentang Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Strada-ppdt) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010

Ditetapkan Tanggal
19 Januari 2010

Diundangkan Tanggal
20 Januari 2010

Berlaku Tanggal
20 Januari 2010

Sumber
BD.2010/NO.3 SERI E

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (315.18 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar