Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Pejabat Bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan/anggota DPRD dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dalam melaksanakan perjalanan dinas yaitu penggunaan metode at cost (biaya nyata} untuk biaya transport sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012, maka perlu diatur kembali standar biaya perjalanan dinas jabatan bagi Gubemur, Wakil Gubemur, Pimpinan/Anggota DPRD dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2012 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- U ndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undan g Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terak.hir dengan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2010
- Peraturan Gubemur Sumatera Selatan Nomor 50 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 33 Tahun 2011
PEraturan ini memuat:
tentang aturan pelaksanaan perjalanan dinas dan pertanggungjawaban perjalanan dinas jabatan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Diubah sebagian dengan :
- Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 25 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan/Anggota DPRD dan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.