PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Pejabat Bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan/anggota DPRD dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dalam melaksanakan perjalanan dinas yaitu penggunaan metode at cost (biaya nyata} untuk biaya transport sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012, maka perlu diatur kembali standar biaya perjalanan dinas jabatan bagi Gubemur, Wakil Gubemur, Pimpinan/Anggota DPRD dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tentang
Pergub Tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Pejabat Bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan/anggota DPRD dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Ditetapkan Tanggal
20 Januari 2012
Diundangkan Tanggal
20 Januari 2012
Berlaku Tanggal
20 Januari 2012
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Diubah sebagian dengan :
- Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 25 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan/Anggota DPRD dan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Download Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.