PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Antenatal Terpadu
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak serta ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan dan Masa Sudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, serta Pelayanan Kesehatan Seksual, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelayanan Antenatal Terpadu.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum Peratuan Gubernur ini adalah: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pelayanan Antenatal Terpadu, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai:
asas, maksud, tujuan dan ruang lingkup Penyelenggaraan Pelayanan Antenatal Terpadu, Hak dan Kewajiban Pelayanan Antenatal Terpadu, Pembinaan, Pengawasan, serta Pembiayaan Penyelenggaraan Pelayanan Antenatal Terpadu.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.