Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Hewan Provinsi Sumatera Selatan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Perternakan Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- dalam rangka melaksanakan kegiatan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang di bidang kesehatan hewan, pelayanan dan penunjang medik veteriner, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Hewan Provinsi Sumatera Selatan pada Dinas Ketahanan PAngan dan Peternakan Provinsi Sumatera Selatan;
- bahwa pembentukan UPT Dinas Rumah Sakit Hewan Provinsi Sumatera Selatan sebagimana dimaksud dalam huruf a, telah memenuhi persyaratan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentikan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPT Daerah, sebagaimana rekomendasi Mendagri dengan surat Noor 061/1758/OTDA tanggal 20 MAret 2019 hal rekomendasi pembentukan UPTD
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 95 TAhun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 TAhun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017
- PErpres Nomor 48 Tahun 2013
- Pementan Nomor 61/PERMENTAN.PK.320/12/2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 TAhun 2017
- Permentan Nomor 3 TAhun 2019
- Permentan Nomor 8 TAhun 2019
- PErda Noor 14 TAhun 2016
- PErgub Nomor 69 TAhun 2016
PEraturan ini memuat:
pembentukan, kedudukan, dan tugas UPTD RUmah Sakit Hewan pada Dinas Ketahanan PAngan dan peternakan;
susunan organisasil uraian tugas dan fungsi;
kelompok jabatan fungsional;
kepegawaian;
keuangan , dan
tata kerja
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tentang
Pergub Tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Hewan Provinsi Sumatera Selatan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Perternakan Provinsi Sumatera Selatan
Ditetapkan Tanggal
25 Maret 2019
Diundangkan Tanggal
25 Maret 2019
Berlaku Tanggal
25 Maret 2019
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (518.86 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.