Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 30 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 30 Tahun 2013 ini adalah:
Dalam Peraturan ini diatur tentang uraian tugas dan fungsi UPTD di lingkungan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
ketentuan umum, UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura, UPTD Balai Perlindungan Tanaman, UPTD Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, UPTD Balai Perbanyakan Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura, ketentuan penutup.
Dicabut dengan :
Mencabut :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…