Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 31 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian dan Penyaluran Bantuan Mesin Jahit dan Mesin Bordir kepada Koperasi Pondok Pesantren Tahun 2010
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 31 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan dan memberdayakan ekonomi kerakyatan, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat serta memperluas lapangan kerja, perlu meningkatkan dan memantapkan kemampuan koperasi agar menjadi koperasi yang sehat, tangguh dan mandiri. Untuk mencapai tujuan tersebut perlu menyelenggarakan Program Peningkatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melalui kegiatan pembinaan dan bantuan pengembangan wirausaha baru, yang antara lain dilakukan dalam bentuk bantuan mesin jahit dan mesin bordir kepada koperasi pondok pesantren dalam wilayah Kabupaten/Kota di Sumsel.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 31 Tahun 2010 ini adalah:
- Untuk itu perlu menetapkan pergub ini. Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 7 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, tujuan dan sasaran, sumber dana dan jenis bantuan, persyaratan, seleksi dan penetapan koperasi penerima, tata cara penyaluran bantuan, koordinasi pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.