Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 31 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 31 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
ketentuan umum, pemberian dan penetapan jumlah bantuan keuangan, pengajuan bantuan keuangan, verifikasi kelengkapan administrasi, penyaluran bantuan keuangan, penggunaan, laporan pertanggungjawaban penggunaan, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Mencabut :
- Pergub Nomor 44 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.