Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan/anggota DPRD dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 32 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Pergub Nomor 2 Tahun 2010, telah ditetapkan standar biaya perjalanan dinas jabatan bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan/Anggota DPRD, dan PNS di Lingkungan Pemprov Sumatera Selatan;
- Dalam rangka penyesuaian dan pelatihan PNS di lingkungan Pemprov Sumsel, maka perlu dilakukan perubahan atas Pergub Sumsel Nomor 2 Tahun 2010 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Jabatan bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan/Anggota DPRD, dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Jabatan bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan/Anggota DPRD, dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 32 Tahun 2011 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 2 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Jabatan bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan/Anggota DPRD, dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan/anggota DPRD dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2011
Diundangkan Tanggal
29 Desember 2011
Berlaku Tanggal
29 Desember 2011
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (348.46 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.