Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 33 Tahun 2008 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 33 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS di lingkungan Depdagri dan Pemda, perlu ditetapkan Pergun ini.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 33 Tahun 2008 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Keppres Nomor 82 Tahun 1971
- Keppres Nomor 18 Tahun 1972
- Kepmendagri Nomor 128 Tahun 1996
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, pakaian dinas, atribut pakaian dinas, pemakaian atribut, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.