Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 33 Tahun 2009

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Batas Perpanjangan Usia Pensiun Pejabat Struktural Eselon II di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 33 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) Pergub Nomor 47 Tahun 2008, perpanjangan batas usia pensiun bagi pejabat struktural Eselon II di lingkungan Pemprov Sumsel hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun. Ketentuan tersebut bertentangan dnegan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentuan PNS, yang pada intinya mengatur batas usia pensiun PNS yang memangku jabatan struktural eselon II dapat diperpanjang sampai dengan usia 60 tahun dengan memperhatikan keahlian (kompetensi), pengalaman dan kesehatan. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 33 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2008
  5. Peraturan Pemerintah No.100 Tahun 2000 sebagiamana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
  8. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008
  9. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008
  10. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008.

Dalam peraturan ini diatur mengenai:
pencabutan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 47 Tahun 2008 tentang Batas Perpanjangan Usia Pensiun Pejabat Struktural Eselon II Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
33 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Pergub Tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Batas Perpanjangan Usia Pensiun Pejabat Struktural Eselon II di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Ditetapkan Tanggal
18 Mei 2009

Diundangkan Tanggal
18 Mei 2009

Berlaku Tanggal
18 Mei 2009

Sumber
BD.2009/NO.9 SERI E

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 47 Tahun 2008 tentang Batas Perpanjangan Usia Pensiun Pejabat Struktural Esselon II Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Download PDF (235.04 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar