Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 33 Tahun 2015

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumsel Tahun 2015

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 33 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015, perlu menetapkan pergub ini.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 33 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2014
  9. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007
  10. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009
  11. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014
  12. Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2014.

Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan rencana kerja pemerintah daerah Tahun 2015.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
33 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumsel Tahun 2015

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2015

Berlaku Tanggal
31 Desember 2015

Sumber
BD.2015/NO.33

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (282.75 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar