Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 34 Tahun 2010

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 34 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Tugas pada Pos Pemeriksaan Terpadu (Ppt) Se Sumatera Selatan

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 34 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Daerah Prov. Sumsel, nomenklatur Dinas Perhubungan berubah menjadi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Prov. Sumsel. Dalam upaya peningkatan kinerja Pos Pemeriksaan Terpadu (PPT) se Sumsel, perlu mengadakan pengawasan dan pengendalian terhadap kepegawaian pada PPT di lingkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 34 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  9. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002
  10. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 7 Tahun 2010
  11. Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2006.

Dalam peraturan ini diatur mengenai:
perubahan beberapa ketentuan dalam ketentuan umum, Kepala PPT, Petugas Tata Usaha dan Petugas Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor, dan Petugas Gudang.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
34 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Tugas pada Pos Pemeriksaan Terpadu (Ppt) Se Sumatera Selatan

Ditetapkan Tanggal
25 Juni 2010

Diundangkan Tanggal
01 Juli 2010

Berlaku Tanggal
01 Juli 2010

Sumber
BD.2010/NO.12 SERI D

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 30 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Pengoperasian Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Provinsi Sumatera Selatan

Download PDF (269.29 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar