Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 34 Tahun 2012 Tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 34 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional, serta Surat Edaran Bersama Penyusunan Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) Nomor 660/95/SJ/2012, Nomor 0005/M/PPN/01/2012, Nomor 01/MENLH/01/2012, maka dipandang perlu menyusun Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) dengan berpedoman kepada RAN GRK dan kebijakan perencanaan pembangunan daerah. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 34 Tahun 2012 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010
- Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011
- Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Nomor 7 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009.
Dalam Peraturan ini diatur tentang rencana aksi daerah penurunan emisi gas rumah kaca dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
ketentuan umum, ruang lingkup, kedudukan RAD-GRK, keterkaitan RAD-GRK dengan kebijakan pembangunan daerah, dokumen RAD-GRK, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tentang
Pergub Tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca
Ditetapkan Tanggal
05 Oktober 2012
Diundangkan Tanggal
05 Oktober 2012
Berlaku Tanggal
05 Oktober 2012
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (504.9 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.