Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 35 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk meningkatkan efektifitas pemungutan pajak-pajak daerah dan retribusi daerah serta dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu membentuk UPTD DInas Pendapatan Daerah Prov. Sumsel di Kab. Empat Lawang. Berdasarkan Pasal 79 Perda Nomor 8 Tahun 2008, pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas diatur dengan Pergub.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 35 Tahun 2009 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008
- Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2008
- Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Badan di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Mencabut :
- Pergub Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Kabupaten Empat Lawang
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.