PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Kabupaten Empat Lawang
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 35 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk meningkatkan efektifitas pemungutan pajak-pajak daerah dan retribusi daerah serta dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu membentuk UPTD DInas Pendapatan Daerah Prov. Sumsel di Kab. Empat Lawang. Berdasarkan Pasal 79 Perda Nomor 8 Tahun 2008, pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas diatur dengan Pergub.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tentang
Pergub Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Kabupaten Empat Lawang
Ditetapkan Tanggal
19 Mei 2009
Diundangkan Tanggal
22 Mei 2009
Berlaku Tanggal
22 Mei 2009
Sumber
BD.2009/NO.18 SERI D
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Badan di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Mencabut :
- Pergub Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Kabupaten Empat Lawang
Download Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 35 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.