Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Sistem Informasi Manajemen Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 35 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Data penduduk miskin berikut variabelnya merupakan aspek penting dalam perencanaan, perumusan kebijakan, program dan pengukuran capaian kinerja percepatan penanggulangan kemiskinan di daerah. Dalam rangka optimalisasi dan efektivitas pelaksanaan penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan, antara Pemerintah Provinsl Sumatera Selatan, dunia usaha dan seluruh komponen masyarakat, diperlukan adanya Sistem Informasi Manajemen Penanggulangan Kemiskinan. Berdasarkan ketentuan Pasal 274 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubatian Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dlamanatkan agar perencanaan pembangunan daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam sistem informasi.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 35 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang No 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 ebagaimana teiah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015
- Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Sistem Informasi Manajemen Penanggulangan Kemiskinan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai:
Maksud, Tujuan, Sasaran, dan Ruang Lingkup, Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Penanggulangan Kemiskinan (SIGERTAK), Pengendalian dan Evaluasi terhadap pengelolaan SIGERTAK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tentang
Pergub Tentang Sistem Informasi Manajemen Penanggulangan Kemiskinan
Ditetapkan Tanggal
10 April 2018
Diundangkan Tanggal
10 April 2018
Berlaku Tanggal
10 April 2018
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (434.26 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.