Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Pelayanan Pengawasan dan Sertifikasi Mutu Barang
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 36 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2002 telah ditetapkan retribusi jasa pelayanan pengawasan dan sertifikasi mutu barang. Tarif retribusi tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan pertumbuhan dan kondisi perekonomian saat ini sehingga perlu diadakan penyesuaian. Berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perubahan tarif retribusi ditetapkan dengan perkada. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 36 Tahun 2010 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- U Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010
- Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, besarnya tarif retribusi, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tentang
Pergub Tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Pelayanan Pengawasan dan Sertifikasi Mutu Barang
Ditetapkan Tanggal
02 Juli 2010
Diundangkan Tanggal
05 Juli 2010
Berlaku Tanggal
05 Juli 2010
Sumber
BD.2010/NO.1 SERI C
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (367.69 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.