Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Pemasungan Orang Dengan Gangguan Jiwa
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 36 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka melindungi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Sumsel yang dipasung atau dikekang secara fisik oleh keluarga dan/atau lingkungannya maka perlu dilakukan upaya-upaya sehingga yang bersangkutan tetap mendapatkan perlakukan sesuai dengan martabatnya sebagai seorang manusia. Sesuai ketentuan Pasal 80 dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, Pemda wajib melakukan penatalaksanaan dan upaya rehabilitasi terhadap ODGJ yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 36 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang penanggulangan pemasungan orang dengan gangguan jiwa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
ketentuan umum, penanggulangan pemasungan, peran serta masyarakat, pembiayaan, pengendalian, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.