Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 37 Tahun 2009

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 37 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk menyusun Rancangan APBD, Pemprov Sumsel menyusun RKPD Tahun 2010 yang merupakan pencabaran dari RPJMD dengan menggunakan bahan dari Renja-SKPD untuk jangka waktu 1 tahun yang mengacu kepada RKP. RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan dan kewajiban daerah, rencana kerja yang terukur dan pendanaannya baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah, pemda, maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat, dengan mempertimbangkan prestasi capaian standar pelayanan minimal yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundng-undangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Saerah ddan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, RKPD Prov. Sumsel Tahun 2010 perlu diatur dan ditetapkan dengan pergub.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
37

Tahun
2009

Tentang
Pergub Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010

Ditetapkan Tanggal
28 Mei 2009

Diundangkan Tanggal
03 Juni 2009

Berlaku Tanggal
03 Juni 2009

Sumber
BD.2009/NO.10 SERI E

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2009

Download Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 37 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar