Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 38 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Perda Nomor 34 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat Prov. Sumsel telah ditetapkan retribusi pelayana kesehatan pada RSKMM. Tarif retribusi tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan pertumbuhan dan kondisi perekonomian saat ini sehingga perlu diadakan penyesuaian. Berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perubahan tarif retribusi ditetapkan dengan Perkada. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 38 Tahun 2010 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 371/MENKES/SK/IV/2008
- Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 12 Tahun 2004
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 7 Tahun 2010
- Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.