PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 38 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Perda Nomor 34 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat Prov. Sumsel telah ditetapkan retribusi pelayana kesehatan pada RSKMM. Tarif retribusi tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan pertumbuhan dan kondisi perekonomian saat ini sehingga perlu diadakan penyesuaian. Berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perubahan tarif retribusi ditetapkan dengan Perkada. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tentang
Pergub Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan
Ditetapkan Tanggal
08 Juli 2010
Diundangkan Tanggal
09 Juli 2010
Berlaku Tanggal
09 Juli 2010
Sumber
BD.2010/NO.2 SERI C
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 38 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.