Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Prima Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 38 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pelayanan kesehatan merupakan salah satu urusan bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Pemprov, hal ini berarti bahwa pemprov bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pembangunan di bidang kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di wilayahnya. Rumah Sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan pada masyarakat memiliki peran yang strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat, oleh karena itu rumah sakit dituntut untuk memberikan pelayanan yang bermutu sesuai standar yang ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 38 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Nomor 11 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang standar pelayanan minimal rumah sakit khusus gigi dan mulut Prov. Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
ketentuan umum, maksud dan tujuan jenis pelayanan, indikator, standar (nilai), batas waktu pencapaian dan uraian standar pelayanan minimal, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.