PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 39 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mendodong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, dengna memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usaha mikro, kecil, dan menengah perlu dilakukan penyederhanaan penyelenggaraan perizinan bidang penanaman modal. Sesuai ketentuan Pasal 13 huruf f Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Prov. Sumsel salah satu fungsi Badan Penanaman Modal Daerah adalah pelaksanaan pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu sesuai dengan kewenangan provinsi. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tentang
Pergub Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu
Ditetapkan Tanggal
03 Juni 2009
Diundangkan Tanggal
05 Juni 2009
Berlaku Tanggal
05 Juni 2009
Sumber
BD.2009/NO.11 SERI E
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
Download Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 39 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.