Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 PemenPAN Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan pergub ini.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2006
  5. Inpres Nomor 7 Tahun 1999
  6. Inpres Nomor 5 Tahun 2004
  7. PemenPAN Nomor PER/9/M.PAN/5/2007
  8. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008
  9. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008
  10. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008
  11. Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2009
  12. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009
  13. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009.

Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, tujuan dan ruang lingkup, prinsip penetapan IKU, penetapan IKU, penggunaan IKU, pengawasan, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
4 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Pergub Tentang Pedoman Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Ditetapkan Tanggal
20 Januari 2010

Diundangkan Tanggal
21 Januari 2010

Berlaku Tanggal
21 Januari 2010

Sumber
BD.2010/NO.4 SERI E

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (552.45 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar