PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Cpns di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan kinerja PNS di Lingkungan Pemprov Sumsel, maka dipandang perlu untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dalam bentuk Tambahan Penghasilan Pegawai. Berdasaran ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Pemda dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS berdasarkan pertimbangan yang objektif, denga menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tentang
Pergub Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Cpns di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Ditetapkan Tanggal
05 Februari 2013
Diundangkan Tanggal
05 Februari 2013
Berlaku Tanggal
05 Februari 2013
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan CPNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Diubah sebagian dengan :
- Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan CPNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Download Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.