PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBN-KB II) untuk Kendaraan Bermotor Nomor Polisi dalam Provinsi Sumatera Selatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka penertiban kendaraan bermotor dalam Provinsi yang telah beralih kepemilikan namun belum dibaliknamakan, maka perlu diakukan upaya untuk mendorong masyarakat agar melakukan balik nama kendaraan bermotor. Dalam upaya meningkatkan PAD khususnya dari sektor BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya dan memberikan motivasi kepada wajib pajak untuk membaliknamakan kendaraannya dipandang perlu memberikan pengurangan BBN-KB II. Pengurangan tersebut telah mendapat persetujuan prinsip dari Pimpinan DPRD Prov. Sumsel sesuai suratnya tanggal 1 Juni 2009 Nomor 024/00748/DPRD/2009. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tentang
Pergub Tentang Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBN-KB II) untuk Kendaraan Bermotor Nomor Polisi dalam Provinsi Sumatera Selatan
Ditetapkan Tanggal
18 Juni 2009
Diundangkan Tanggal
19 Juni 2009
Berlaku Tanggal
19 Juni 2009
Sumber
BD.2009/NO.12 SERI E
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.