PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Atau Pemberian Kuasa untuk Atas Nama Gubernur Sumatera Selatan Menandatangani Surat dan Keputusan di Bidang Kepegawaian dalam Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 41 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas-tugas di bidang kepegawaian dipandang perlu dilakukan pendelegasian sebagian wewenang atau pemberian kuasa untuk atas nama Gubernur menandatangangi keputusan di bidang kepegawaian dalam lingkungan Pemprov Sumsel. Kepgub Nomor 104 Tahun 2004 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang atau Pemberian Kuasa untuk atas Nama Gubernur Menandatangai Surat-Surat Keputusan Pengangkatan, pemindahan dan Pemberhentian PNS serta Pemberian Tugas BElajar dan Cuti PNS dalam Lingkungan Pemprov Sumsel sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tentang
Pergub Tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Atau Pemberian Kuasa untuk Atas Nama Gubernur Sumatera Selatan Menandatangani Surat dan Keputusan di Bidang Kepegawaian dalam Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Ditetapkan Tanggal
23 Juni 2009
Diundangkan Tanggal
26 Juni 2009
Berlaku Tanggal
26 Juni 2009
Sumber
BD.2009/NO.4 SERI G
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 41 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.