PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Pengelolaan Informasi dan Aplikasi Pendapatan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 42 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan pelayanan prima kepada wajib pajak yang berbasis teknologi informasi di pandang perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Pengelolaan Informasi dan Aplikasi Pendapatan, yang menurut ketentuan Pasal 79 ayat (2) Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Prov. Sumsel, pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas diatur dengan Pergub.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tentang
Pergub Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Pengelolaan Informasi dan Aplikasi Pendapatan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Ditetapkan Tanggal
03 September 2015
Diundangkan Tanggal
04 September 2015
Berlaku Tanggal
04 September 2015
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Badan di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Download Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 42 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.