Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 42 Tahun 2016

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perpustakaan Provinsi Sumatera Selatan

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 42 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, perlu menetapkan pergub ini.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 42 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990
  3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  9. Perkaperpusnas Nomor 10 Tahun 2016
  10. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016.

Materi pokok Pergub ini adalah mengatur mengenai:
kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi pada Dinas Perpustakaan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
42 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pergub Tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perpustakaan Provinsi Sumatera Selatan

Ditetapkan Tanggal
23 November 2016

Diundangkan Tanggal
23 November 2016

Berlaku Tanggal
23 November 2016

Sumber
BD.2016/NO.42

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Perpustakaan Provinsi Sumatera Selatan

Download PDF (1.07 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar